Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi atau profesional.
Seseorang mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter, yang lain
mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek, atau ada pula sebagai pengacara,
guru, ada juga yang mengatakan profesinya pedagang, penyanyi, petinju, penari,
tukang koran, dan sebagainya. Para staf dan karyawan instansi militer dan
pemerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan
keprofesionalannya. Ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi
juga.
Jika diamati dengan cermat bermacam-macam profesi yang disebutkan di atas, belum
dapat dilihat dengan jelas apa yang merupakan kriteria bagi suatu pekerjaan
sehingga dapat disebut suatu profesi itu. Kelihatannya, kriterianya dapat
bergerak dari segi pendidikan formal yang diperlukan bagi seseorang untuk
mendapatkan suatu profesi, sampai kepada kemampuan yang dituntut seseorang dalam
melakukan tugasnya.
Dokter dan arsitek harus melalui pendidikan tinggi yang
cukup lama, dan menjalankan pelatihan berupa pemagangan yang juga memakan waktu
yang tidak sedikit sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setelah
memangku jabatannya, mereka juga dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan mereka dengan tujuan meningkatkan kualitas layanannya kepada
khalayak.
Sementara itu untuk menjadi pedagang atau petinju mungkin tidak diperlukan
pendidikan tinggi, malah pendidikan khusus sebelum memangku jabatan itu pun
tidak perlu, meskipun latihan, baik sebelum ataupun setelah menggauli jabatan
itu, tentu saja sangat diperlukan. Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan
kerancuan dalam pembicaraan selanjutnya kita harus memperluas pengertian profesi
itu.
A. Pengertian dan Konsep Profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas,
dan Profesionalisasi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise)
dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang
tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Misalnya untuk mengoperasi seseorang yang mempunyai penyakit kanker, dibutuhkan
seorang dokter spesialis bedah yang memiliki kemampuan yang diperoleh dari
pendidikan khusus untuk itu, Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
(pendidikan/latihan prajabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi
(inservice training).
Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi,
misalnya, “Dia seorang profesional”. Kėdua, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah
profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan
sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang
telah dimilikinya, jadi tidak asal tahu saja.
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
profesinya.
Profesionalitas, di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi
terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki
dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang profesional tidak akan mau
mengerjakan sesuatu yang memang bukan bidangnya. Misalnya seorang guru akan
selalu memberikan pelayanan yang baik kepada murid-muridnya.
Profesionalisasi, menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan
para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya
sebagai suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian
proses pengembangan profesional (profesional development), baik dilakukan
melalui pendidikan/latihan “prajabatan" maupun latihan dalam jabatan (inservice
training). Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang sepanjang
hayat (lifelong) dan tidak pernah berakhir (never ending), selama seseorang
telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Jika dalam masa pendidikan/latihan prajabatan itu profesionalisasi lebih banyak
ditentukan oleh lembaga (community of scholars, faculty members) dengan
berpegang pada kaidah-kaidah akademik dan latihan praktek yang standar, maka
setelah bekerja, profesionalisasi lebih banyak tergantung kepada setiap individu
profesional tersebut, apakah ia/mereka mau meningkatkan profesionalitasnya
(skills yang ditampilkan) dan profesionalismenya (komitmen pada profesi), apakah
ia mau terus belajar, bergaul secara akrab dengan rekan sejawatnya untuk saling
memberi dan menerima dalam suatu iklim kesejawatan dan kebersamaan.
Berikut beberapa pendapat pakar tentang profesi: Didi Atmadilaga, secara bebas
menafsirkan makna “profesi” yang dikemukakan dalam
Encyclopedia of SocialSciences sebagai berikut; ….Wewenang praktek suatu kejuruan yang bersifat
pelayanan pada kemanusiaan secara intelektual spesifik yang sangat tinggi, yang
didukung oleh penguasaan pengetahuan keahlian serta seperangkat sikap dan
keterampilan teknik, yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus, yang
penyelenggaraannya dilimpahkan kepada lembaga pendidikan tinggi... yang bersama
memberikan izin praktek atau penolakan praktek dan kelayakan praktek dilindungi
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang diawasi langsung oleh
pemerintah maupun asosiasi profesi yang bersangkutan.
Selanjutnya, Walter Johnson (1959) mengartikan petugas profesional
(profesionals) sebagai “...seseorang yang menampilkan suatu tugas khusus yang
mempunyai tingkat kesulitan lebih dari biasa dan mempersyaratkan waktu persiapan
dan pendidikan cukup lama untuk menghasilkan pencapaian kemampuan, keterampilan
dan pengetahuan yang berkadar tinggi”.
B. Ciri-Ciri Profesi
Dari definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat diangkat beberapa kriteria
untuk menentukan ciri-ciri suatu
profesi, yaitu sebagai berikut.
1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan
jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan
yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi
profesi itu.
3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etik para pelakunya dalam
memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan
itu sebagai suatu profesi (Rochman Natawidjaja, 1989).
Dari uraian di atas tentang ciri-ciri suatu profesi, maka profesi mempunyai
ciri-ciri utama sebagai berikut.
1. Fungsi dan signifikansi sosial: suatu profesi merupakan suatu pekerjaan yang
memiliki fungsi dan signifikansi sosial dan krusial.
2. Keterampilan/keahlian: untuk mewujudkan fungsi ini, dituntut derajat
keterampilan/keahlian tertentu.
3. Pemerolehan keterampilan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin,
melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang
menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Batang tubuh ilmu: suatu profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas,
sistematis, dan eksplisit (a systematic body of knowledge) dan bukan hanya common sense.
5. Masa pendidikan: upaya mempelajari dan menguasai batang tubuh ilmu dan
keterampilan keahlian tersebut membutuhkan masa latihan yang lama,
bertahun-tahun dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada
tingkat perguruan tinggi.
6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional: proses pendidikan tersebut
juga merupakan wahana untuk sosialisasi nilai-nilai profesional di kalangan para
siswa/mahasiswa.
7. Kode etik dalam memberikan pelayanan kepada klien, seorang profesional
berpegang teguh kepada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi
profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
8. Kebebasan untuk memberikan judgment: anggota suatu proses mempunyai kebebasan
untuk menetapkan judgment-nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu
dalam lingkup kerjanya.
9. Tanggung jawab profesional dan otonomi: komitmen pada suatu profesi adalah
melayani klien dan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tanggung jawab profesional
harus diabdikan kepada mereka. Oleh karena itu, praktek profesional itu otonom
dari campur tangan pihak luar.
10. Pengakuan dan imbalan: sebagai imbalan dari Pendidikan dan Latihan yang
lama, komitmennya dan seluruh jasa yang diberikan kepada klien, maka seorang
profesional mempunyai prestise yang tinggi di mata masyarakat dan karenanya juga
imbalan yang layak.
C. Ciri-Ciri Profesi Menurut Para Ahli
Ciri-ciri profesi menurut Omstein dan Levine adalah sebagai berikut.
1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat
(tidak berganti-ganti pekerjaan).
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan gokhalayak
ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori yang
baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk
(untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau sada persyaratan
khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak
diatur orang luar).
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang
ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung
jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan ke atasan atau instansi
yang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien: dengan penekanan terhadap
layanan yang akan diberikan.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya; relative bebas dari
supervisi dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk
mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter
sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan
mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi dan
dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Departemen
Kesehatan).
12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau
menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercaya dari
setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang
penyakit pasien yang dilayaninya).
14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandino dengan
jabatan lainnya).
Ciri-ciri profesi menurut Sanusi et. al. (1991):
1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
(krusial).
2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan
masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas,
sistematik dan eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup
lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang
teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgment terhadap
permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari
campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan karenanya
memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Ciri-ciri profesi menurut Robert W. Richey (1974) sebagai berikut:
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan
pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang
untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu
mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara
kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri
dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
8. Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi
seorang anggota yang permanen.
Ciri-ciri profesi menurut D. Westby Gibson (1965) sebagai berikut:
1. Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat
dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2. Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan
prosedur yang unik.
3. Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu
melaksanakan suatu pekerjaan profesional.
4. Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring sehingga hanya mereka yang
dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan
tertentu.
5. Dimilikinya organisasi profesional yang di samping melindungi kepentingan
anggotanya dari saingan kelompok luar, juga berfungsi untuk meningkatkan
kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak etis profesional pada
anggotanya.
Sumber:
Profesi Keguruan
(Buku Materi Pokok MKDK4005/2SKS/Modul 1-6)
Edisi 1
Oleh Djam'an Satori, dkk.
Penerbit: Universitas Terbuka, Tangerang Selatan
Tahun: 2012
Halaman 1.3 - 1.10