
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada hakikatnya kejahatan tidak akan pernah hilang dalam kehidupan bermasyarakat, entah dari mana asal-usulnya akan tetapi hampir seluruh manusia menerima dan setujuh dengan pernyataan bahwa ’’kejahatan tidak akan pernah dapat dihilangkan, kejahatan akan senantiasa ada selama manusia ada” untuk itu kejahatan adanya setua dengan usia manusia. Sebagai teman setia manusia, kejahatan juga mengikuti alur perjalanan waktu kehidupan manusia diduinia ini, benar bahwa Seiring dengan berkembangnya zaman yang semakin modern ini maka semakin beragam pula tindak kejahatan yang berkembang dalam masyarakat.1 Dari kejahatan- kejahatan yang berkembang dalam masyarakat salah satunya yang paling sering terjadi adalah tindak pidana yang bertentangan dengan norma kesusilaan. Jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu hingga saat ini, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, dan mungkin akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Jenis Tindak pidana ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan yang paling banyak terjadi antara lain tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang merupakan kejahatan yang sangat tercela yang merusak etika hingga moral manusia yang menyerang kehormatan kesusilaan yang bertentangan dengan moral dan agama.B. Rumusan Masalah
- Bagaimana bentuk perlindungan korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut dalam perkara putusan Nomor:61/Pid.Sus/2015/SGM.
- Faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut dalam perkara putusan Nomor:61/Pid.Sus/2015/PN.SGM.
C. Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus
Dalam penelitian ini peneliti memfokuskan peneltian pada Bentuk Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut, sesuai dengan putusan hakim dalam perkara nomor 61/pid.sus/2015/PN.Sgm, dan Faktor-Faktor Yang Menghambat dan Mendorong Pemberian Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut.D. Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut dalam perkara putusan Nomor:61/Pid.Sus/2015/PN,SGM.
- Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendorong dan menghambat pemberian perlindungan hukum kepada korban tindak pidana pencabulan terhadap anak secara berlanjut dalam perkara putusan Nomor:61/Pid.Sus/2015/PN.SGM.
E. Kajian Pustaka
Masalah yang akan dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut(Studi kasus putusan nomor :61/Pid.Sus/2015/PN .Sgm Agar pembahasan tersebut lebih fokus terhadap pokok kajian maka dalam penulisan skripsi ini, dilengkapi dengan beberapa literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:- Dr. H. Soeharto, Dalam bukunya Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, Dan Korban dalam system peradilan pidana Indonesia, Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah,dan rohania sebagai akibat dari tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi pihak yang dirugikan.
- Ledeng Marpaung dalam bukunya kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya, kejahatan asusila adalah Kesusilaan (zedelijkheid) adalah mengenai adat kebiasaan yang baik dalam hubungan antar berbagai masyarakat, tetapi khusus yang sedikit banyak mengenai kelamin (seks) seorang ,manusia, sedangkan kesopanan (zeden) pada umumnya mengenai adat kebiasaan yang baik.
- Adhami chazawi dalam bukunya Tindak Pidana Mengenai Kesopanan Menjelaskan Bahwa Pencabulan adalah kontak atau interaksi antara anak dan orang dewasa dimana anak tersebut dipergunakan untuk stimulasi seksual oleh pelaku atau orang lain yang berada dalam posisi memilki kekuatan atau kendali atas korban.
F. Manfaat Penelitian
1. Secara teoritisDiharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pengetahuan hukum khususnya hokum pidana, dan dapat dijadikan sebagai referensi bagi para akademisi yang berminat pada masalah-masalah hukum pidana.
2. Kegunaan Praktis
Kegunaan praktis bagi para penegak hukum adalah untuk mengetahui bagaimana bentuki perlindungan terhadap para korban tindak pidana pencabulan, dan kegunaan praktis bagi para masyarakat adalah mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban serta bagaimana cara sehingga para korban tindak pidana dapat memeperoleh perlindungan, khususnya korban tindak pidana pencabulan yang saat ini marak terjadi dikalangan masyarakat.
DOWNLOAD SKRIPSI
Untuk download versi lengkapnya bisa lewat link di bawah!
